BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat perlu dana maupun modal. Misalnya untuk
membuka suatu lapangan usaha tidak hanya dibutuhkan bakat dan kemauan keras
untuk berusaha, tetapi juga diperlukan adanya modal dalam bentuk uang tunai.
Hal itulah yang menjadi potensi perlu adanya lembaga perkreditan yang
menyediakan dana pinjaman. Untuk mendapatkan modal usaha melalui kridit
masyarakat membutuhkan adanya sarana dan prasarana. Maka pemerintah memberikan
sarana berupa lembaga perbankkan dan lembaga non perbankkan.
Salah
satu lembaga non perbankan yang menyediakan kredit adalah Pegadaian. Pegadaian
merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang usaha
intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum
gadai. Lembaga pegadaian menawarkan peminjaman dengan system gadai. Jadi
masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barangnya. Lembaga pegadaian
memiliki kemudahan antara lain prosedur dan syarat-syarat administrasi yang
mudah dan sederhana, dimana nasabah cukup memberikan keterangan-keterangan
singkat tentang identitasnya dan tujuan penggunaan kredit, waktu yang relatif
singkat dana pinjaman sudah cair dan bunga relatif rendah. Hal ini sesuai dengan
motto dari pegadaian itu sendiri, yaitu : ”Mengatasi MasalahTanpa Masalah”.
Masalah
jaminan utang berkaitan dengan gadai yang timbul dari sebuah perjanjian
utang-piutang, yang mana barang jaminan tersebut merupakan perjanjian tambahan
guna menjamin dilunasinya kewajiban debitur pada waktu yang telah ditentukan
dan disepakati
sebelumnya diantara kreditur dan
debitur.
Adanya
perjanjian gadai tersebut, maka diperlukan juga adanya barang sebagai jaminan.
Jaminan yang digunakan dalam gadai yaitu seluruh barang bergerak, yang terdiri
dari:
1. Benda bergerak berwujud, yaitu
benda yang dapat dipindahpindahkan.
Misalnya
: televisi, emas, dvd, dan lain-lain.
2. benda bergerak yang tidak
berwujud.
Misalnya
: surat-suratberharga seperti saham, obligasi, wesel, cek, aksep, dan promes.
Sebagai
suatu bentuk jaminan yang diberikan atas benda bergerak yang mensyaratkan
pengeluaran benda gadai dari tangan pemilik benda yang digadaikan tersebut.
B.
Rumusan masalah
Berdasarkan
latar belakang dari pemikiran diatas, maka dapat dirumuskan beberapa
permasalahan untuk menjadi pedoman dalam pembahasan makalah ini. Adapun
perumusan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud gadai dan
unsur-unsurnya?
2. Apa yang menjadi subjek dan objek
gadai?
3. Apa saja yang menjadi hak-hak
dan kewajiban pemegang gadai?
4. Bagaimana prosedur dan
syarat-syarat pemberian dan pelunasan pinjaman gadai, hapusnya gadai dan
pelelangan barang gadai?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Gadai
Berbicara
masalah gadai tentu ada hubungannya dengan jaminan, maka itu sebelum kita
membahas apa itu gadai maka perlu kita ketahui dulu apa itu Jaminan, sehingga
memudahkan kita untuk membahas gadai lebih lanjut sebagai bentuk jaminan.
Jaminan
dalam konteks Ilmu Hukum adalah suatu kebendaan maupun orang/ penanggungan/
borgtoch yang diberikan oleh debitur/pihak III untuk menjadi penanggung
pelunasan perikatan/hutang debitur.
Jaminan
kebendaan menurut pasal 1131 KUHPerdata adalah segala kebendaan milik orang
yang berhutang, baik bergerak maupun tidak bergerak yang sudah ada maupun yang
akan ada menjadi tanggungan segala perikatan yang dibuatnya.
Jaminan
orang/penanggungan (Borgtoch) adalah suatu perjanjian dimana pihak ketiga
mengikatkan diri kepada kreditur menjadi penanggung pelunasan/perikatan/hutang
debitur apabila yang bersangkutan wanprestasi.
Jaminan
dalam Hukum Perbankan adalah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan calon
debitur untuk melunasi kewajibannya (pasal 8 UU Perbankan). Dari uraiyan diatas
dapat disimpulkan gadai ada karena akibat perikatan utang-piutang sebagai
bentuk penanggungan pelunasan utang debitur terhadap piutang kreditur.
Istilah
gadai berasal dari terjemahan dari kata “pand” (bahasa Belanda) atau “pledge”
atau “pawn” (bahasa Inggris). Definisi dari Gadai tercantum dalam Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata). Menurut pasal 1150 KUHPerdata, gadai adalah :
“Suatu hak yang diperoleh seorang
berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang
berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan
kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan
daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk
melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya
setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.”
Pengertian gadai yang tercantum pada
pasal 1150 KUHPerdataini sangat luas, tidak hanya mengatur tentang pembebanan
jaminan atas barang bergerak, tetapi juga mengatur tentang kewenangan kreditur
untuk mengambil pelunasannya dan mengatur eksekusi barang gadai, apabila
debitur lalai dalam melaksanakan kewajibannya.
Dalam
defenisi ini, gadai dikonstruksikan sebagai perjanjian accesoir (tambahan),
sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian pinjam meminjam uang dengan
jaminan benda bergerak. Apabila debitur lalai dalam melaksanakan kewajibannya,
barang yang telah dijaminkan oleh debitur kepada kreditur dapat dilakukan
pelelangan untuk melunasi hutang debitur.
Dari
definisi gadai tersebut, unsur-unsur gadai (secara umum) berdasarkan pasal
tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Adanya subjek gadai, yaitu
kreditur (penerima gadai) dan debitur (pemberi gadai);
2. Adanya objek gadi, yaitu
barang bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud;
3. Adanya kewenangan kreditur.
Dalam
suatu perjanjian hutang piutang, debitur sebagai pihak yang berutang meminjam
uang atau barang dari kreditur sebagai pihak yang berpiutang. Agar kreditur
memperoleh rasa aman dan terjamin terhadap uang atau barang yang dipinjamkan,
kreditur mensyaratkan sebuah agunan atau jaminan atas uang atau barang yang
dipinjamkan.
Agunan
ini diantaranya bisa berupa gadai atas barang-barang bergerak yang dimiliki
oleh debitur ataupun milik pihak ketiga. Debitur sebagai pemberi gadai
menyerahkan barang-barang yang digadaikan tersebut kepada kreditur atau
penerima gadai. Disamping menyerahkan kepada
kreditur, barang yang digadaikan
ini dapat diserahkan kepada pihak ketiga asalkan terdapat persetujuan kedua
belah pihak.
Keberadaan
lembaga pegadaian telah makin penting dan strategis dalam menunjang pembangunan
ekonomi nasional, khususnya bagi masyarakat golonagn menengah ke bawah. Sifat
dari lembaga pegadaian ini adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum
dan sekaligus memupuk keuntungan berdasar atas prinsip pengelolaan perusahaan.
Sejalan
dengan sifatnya tersebut, tujan pokok dari lembaga pegadaian adalah:
v Tujuan
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang
ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman
atasa dasar hukum gadai.
v Pencegahan
praktik ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
B. Subjek
Hak Gadai
Subjek gadai terdiri ats dua pihak
yaitu pemberi gadai (pandgever) dan penerima gadai (pandnemer). Pemberi gadai (Pandgever),
yaitu orang atau badan hukum yang memberikan jaminan dalam bentuk benda
bergerak selaku gadai keada penerima gadai untuk pinjaman uang yang diberikan
kepadanya atau pihak ke tiga. Penerima gadai (Pandnemer), yaitu orang atau
badan hukum yang menerima gadai sebagai jaminan untuk pinjaman uang yang
diberikannya kepada pemberi gadai (Pandgever).
Seperti
halnya perbuatan perbuatan hukum yang lain, pemberi dan penerima gadai hanya
dapat dilakukan oleh orang-orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum, akan
tetapi, bagi pemberi gadai ada syarat lagi yaitu ia harus berhak mengasingkan
(menjual, menukar, menghibahkan dan lain-lain) benda yang digadaikan. Pasal 1152
ayat (4) KUHPerdata menentukan bahwa kalu kemudian ternyata pemberi gadai tidak
berhak untuk mengasingkan benda itu, gadai tidak bisa dibatalkan, asal saja
penerima gadai betul-betul mengira bahwa pemberi gadai adalah berhak memberi gadai
itu. Kalau penerima gadai mengetahui atau seharusnya dapat menyangka bahwa
pemberi gadai tidak berhak memberi gadai, penerima gadai tidak mendapat perlindungan
hukum dan hak gadai harus dibatalkan.
Sifat usaha dari perusahaan pegadaian ini adalah
menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Maksud dan tujuan perusahaan
pegadaiaan ini adalah:
1.
turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama
golongan ekonomi lemah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai
dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya;
2.
menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik
riba dan pinjaman tidak wajar lainnya (Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 103
Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) pegadaian).
C.
Obyek Hak Gadai
Dilihat
dari definisi gadai sendiri, yang menjadi objek dari hak gadai adalah benda
bergerak. Benda bergerak ini dibagi yang dimaksudkan meliputi benda bergerak
yang berwujud (lichamelijke zaken) dan benda bergerak yang tidak
berwujud (onlichamelijke zaken) berupa hak untuk mendapatkan pembayaran
uang yang berwujud surat-surat berharga. Surat-surat berharga ini dapat berupa
:
1. Atas bawa (aan toonder),
yang memungkinkan pembayaran uang kepada siapa saja yang membawa surat-surat
itu seperti saham dan obligasi, cara mengadakan gadai itu ialah dengan cara menyerahkan
begitu saja surat-surat berharga tersebut kepada kreditur pemegang gadai.
2. Atas perintah (aan order),
yang memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang disebut dalam surat seperti
wesel, cek, aksep, promes, cara mengadakan gadai masih diperlukan penyebutan
dalam surat berharga tersebut bahwa haknya dialihkan kepada pemegang gadai (endossement
menurut pasal 1152 bis KUHPerd).
Disamping endossement, surat-surat berharga tersebut harus diserahkan
kepada pemegang gadai.
3. Atas nama (op naam),
yang memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang namanya disebut dalam surat
itu, maka cara mengadakan gadai menurut pasal 1153 KUHPerd adalah bahwa hal
menggadaikan ini harus diberitahukan kepada orang yang berwajib membayar uang.
Dan orang yang wajib membayar ini dapat menuntut supaya ada bukti tertulis dari
pemberitahuan dan izin pemberi gadai.
Benda bergerak berwujud adalah benda yang dapat
dipindahkan atau berpindah. Yang termasuk dalam benda bergerak berwujud,
seperti emas, arloji, sepeda motor dan lain-lain.
D. Hak
dan Kewajiban Antara Pemberi Gadai dan Penerima Gadai
Sejak terjadinya perjanjian gadai
antara pemberi gadai dengan penerima gadai, maka sejak itulah timbul hak dan
kewajiban setiap pihak. Di dalam Pasal 1155 KUHPerdata telah diatur tentang hak
dan kewajiban kedua belah pihak.
Hak pemberi gadai:
1.
menerima uang gadai dari penerima gadai;
2.
berhak atas barang gadai, apabila hutang pokok,
bunga, dan biaya lain telah dilunasinya;
3.
berhak menuntut kepada pengadilan supaya barang
gadai dijual untuk melunasi hutang-hutangnya (Pasal 1156 KUHPerdata).
Kewajiban pemberi gadai:
1.
menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai;
2.
membayar pokok sewa modal kepada penerima gadai;
3.
membayar biaya yang dikeluarkan oleh penerima gadai
untuk meyelamatkan barang-barang gadai (Pasal 1157 KUHPerdata).
Hak penerima gadai:
1.
menerima angsuran pokok pinjaman dan bunga sesuai
dengan waktu yang ditentukan;
2.
menjual barang gadai, jika pemberi gadai tidak
memenuhi kewajibannya setelah lampau waktu atau setelah dilakukan peringatan
untuk pemenuhan janjinya.
Kewajiban penerima gadai:
Kewajiban penerima gadai diatur di
dalam Pasal 1154, Pasal 1156 dan Pasal 1157 KUHPerdata, yaitu:
1.
menjaga barang yang digadaikan sebaik-baiknya;
2.
tidak diperkenankan mengalihkan barang yang
digadaikan menjadi miliknya, walaupun pemberi gadai wanprestasi (Pasal 1154
KUHPerdata);
3.
memberitahukan kepada pemberi gadai (debitur)
tentang pemindahan barang-barang gadai (Pasal 1156 KUHPerdata);
4.
bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang
gadai, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya (Pasal 1157 KUHPerdata).
Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan
prestasinya dengan baik, seperti misalnya pemberi gadai tidak membayar pokok
pinjaman dan sewa modalnya, maka lembaga pegadaian dapat memberikan somasi
kepada pemberi gadai agar dapat melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang
dijanjikan. Apabila somasi itu telah dilakukan selama 3 (tiga) kali dan tidak
diindahkannya, maka lembaga pegadaian dapat melakukan pelelangan terhadap benda
gadai.
E. Prosedur Dan Syarat-Syarat
Pemberian dan Pelunasan Pinjaman Gadai
Setiap
nasabah atau pemberi gadai yang ingin mendapatkan pinjaman uang dari lembaga
pegadaian, nasabah tersebut harus menyampaikan keinginan kepada penerima gadai
dengan menyerahkan objek gadai kepada penaksir gadai. Peneksir gadai merupakan
orang yang ditunjuk oleh lembaga pegadaian untuk menafsir objek gadai, yang
meliputi kualitas barang gadai, bratnya, dan besarnya nilai taksiran dan nilai
pinjamannya. Penaksir gadai ini melakukan aktivitas-aktivitas seperti berikut:
·
menerima
barang jaminan dari nasabah dan menetapkan besarnya nilai taksiran dan uang
pinjamannya. Besarnya nilai pinjaman ini bervariasi dan ini tergantung
golongannya. Golongan A, maka jumlah pinjaman yang diberikan sebesar 91% dari
nilai taksiran, golongan B, C dan D adalah sebesar 89% dari nilai taksiran. Penaksiran
harga barang tersebut mengacu pada harga pasar setempat;
·
mencatat
nilai taksiran dan uang pinjaman pada Buku Taksiran Kredit (BTK), dan
menerbitkan surat bukti kredit (SBK);
·
SBK
dibuat rangkap 2 dan didistribusikan sebagai berikut :
a. Lembar pertama diserahkan kepada
nasabah
b. Kiter tengah atau lembar kedua
ditempelkan pada barang jaminan;
c. Kiter dalam serta badan lembar
kedua dikirim ke kasir.
Setelah
barang jaminan selesai ditaksir oleh penafsir gadai, langkah selanjutnya
menyerahkannya kepada kasir. Kegiatan kasir adalah:
ü
Menerima
SBK, lembar 1 dari nasabah dan SBK dwilipat dari penaksir, selanjutnya
memeriksa keabsahannya;
ü
Menyiapkan
pembayaran, membubuhakan paraf dan tanda bayar pada SBK asli dan lembar kedua.
SBK lembar pertama (asli) berserta uangnya diserahkan kepada nasabah;
ü
SBK
lembar kedua didistribusikan sebagai berikut:
a. Badan SBK diserahkan ke bagian
administrasi/pegawai pencatat buku kredit dan pelunasan;
b. Kitir bagian dalam SBK sebagai
dasar pencatatan ke Laporan Harian Kas (LHK)
Di samping kedua
bagian tersebut, pada lembaga pegadaian juga terdapat pelaksana, yaitu bagian
administrasi dan bagian gudang. Tugas bagian administrasi, yaitu:
·
Mencatat
semua tranksaksi pemberian kredit semua golongan berdasarkan badan SBK yang diterima
dari kasir dalam kas kredit (KK), selanjutnya dibukukan ke:
a. Buku kredit dan pelunasan (BKP),
rangkap 2 (karbonais);
b. Buku kas (BK) lembar 1 dengan
lampiran kas kredit (KK) lembar pertama dilampiri asli rekapitulasi kredit ke
kantor daerah.
·
Pada
akhir tutup kantor, berdasarkan badan SBK dan BKP buat rekapitulasi kredit (RK)
dan dicatat pada ikhtisar kredit dan pelunasan (IKP).
Tugas bagian gudang
adalah:
ü Menerima barang jaminan yang
telah ditempelkan kitir SBK bagian tengah dan diluar dari penaksir dan BKP
lembar 2 (karbonais) dari bagian administrasi;
ü Cocokan barang jaminan yang
telah ditempelkan kitir SBK bagian tengah dan luar dengan BKP lembar 2
(karbonais).
Apabila telah sesuai antara barang
jaminan yang diterima hari itu denagn BKP lembar 2 (karbonais); selanjutnya
dicatat dalam buku gudang. Prosedur yang ditempuh untuk pelunasan pinjaman
gadai adalah sebagai berikut. Nasabah menyerahkan SBK kepada pegawai penghitung
sewa modal. Pegawai ini bertugas untuk:
·
Memeriksa
keabsahan SBK asli dari nasabah, menghitung sewa modalnya dan mencantumkannya
pada badan SBK disertai parafnya, dan
·
Menyerahkan
kembali SBK yang telah dihitung sewa modalnya kepada nasabah.
Setelah dari bagian
pegawai penghitung sewa modal, nasabah menyerahkan SBK kepada kasir. Kasir ini
bertugas untuk:
ü Memeriksa keabsahan SBK asli
tentang perlengkapan data dan keabsahannya;
ü Menerima pembayaran dari nasabah
(pokok pinjaman dan sewa modalnya);
ü Membubuhkan cap lunas dan member
paraf pada badan SBK dan kitir-kitirnya;
ü Mendistribusikan SBK tersebut,
sebagai berikut:
a. Kitir bagian dalam SBK disimpan
dan dasar pencatatan pada laporan harian kas;
b. Badan SBK diserahkan kepada
bagian administrasi sebagai dasar pencatat pada buku kredit dan pelunasan;
c. Kitir luar diserahkan kepada
nasabah untuk pengambilan barang jaminan dari penyimpan/pemegang gudang sebagi
dasar mengeluarkan barang jaminan;
Tugas bagian
administrasi adalah:
·
Mencatat
setiap transaksi pelunasan atas dasar barang SBK badan yang diterima dari
kasir, sesuai dengan golongan dan bulan kreditnya pada buku kredit dan
pelunasan, kas debit, rangkap 2, selanjutnya pada akhir jam kerja dibukukan
dalam:
a. Buku kas rangkap 2;
b. Buku kontrol pelunasan;
c. Ikhtisar kredit dan pelunasan.
·
Setiap
minggu buku kas lembar 1 dengan lampiran kas debit lembar 1 diteruskan ke
kantor kas daerah.
·
Buku
kas lembar 2 dengan lampiran kas debit lembar pertama dan arsip untuk kantor
cabang;
·
Membuat
rekapitulasi pelunasan selanjutnya setiap akhir jam kerja dicocokkan denagn
buku gudang di bagian gudang.
Tugas bagian gudang:
ü
Menerima
kitir SBK bagian tengah dari kasir sebagai dasar mengambil barang jaminan yang
ditebus;
ü
Mencocokkan
nomor kitir luar yang diterima dari nasabahdan nomor kitir tengah yang diterima
dari kasir denagn nomor barang jaminan yang ditebus;
ü
Apabila
telah sesuai, menyerahkan barang jaminan kepada nasabah;
ü
Atas
dasar SBK bagian tengah dan luar dicatat dalam buku gudang.
F. Hapusnya Gadai
Hapusnya gadai telah ditentukan di
dalam Pasal 1152 KUHPerdata san Surat Bukti kredit (SBK). Di dalam Pasal 1152 KUHPerdata
ditentukan dua cara hapusnya gadai, yaitu:
1.
Barang gadai itu hapus dari kekuasaan pemegang
gadai; dan
2.
Hilangnya barang gadai atau dilepaskan dari
kekuasaan penerima gadai surat bukti kredit.
Menurut
Ari Hutagalung bahwa ada lima cara hapusnya hak gadai, yaitu:
1.
Hapusnya perjanjian pokok yang dijamin dengan gadai;
2.
Terlepasnya benda gadai dari kekuasaan penerima
gadai;
3.
Musnahnya barang gadai;
4.
Dilepaskannya benda gadai secara sukarela;
5.
Pencampuran (penerima gadai menjadi pemilik beda
gadai)
(Ari S. Hutagalung, 2000:17)
G.
Pelelangan Barang Gadai
Sejak terjadinya perjanjian gadai
antara pemberi gadai dan penerima gadai, maka sejak itulah timbul hak dan
kewajiban para pihak. Kewajiban pemberi gadai adalah membeyar pokok pinjaman
dan bunga sesuai dengan yang ditentukan oleh penerima gadai. Di dalam surat
bukti kredit (SBK) telah ditentukan tanggal jatuh temponya atau tanggal
pemberian kredit. Di samping itu, di dalam surat bukti kredit telah ditentukan
syarat, yaitu:
“Jika sampai dengan tanggal jatuh
tempo pinjaman tidak dilunasi/diperpanjang, maka barang jaminan akan dilelang
pada tanggal yang sudah ditentukan.”
Tanggal jatuh tempo denagn tanggal
pelelangan barang jaminan adalah berbeda. Tenggang waktu antara tanggal jatuh
tempo dengan tanggal pelelangan barang jaminan adalah 20 hari. Ini diberikan
untuk memberikan kesempatan kepada emberi gadai untuk melunasi pinjaman bunga
pokok kredit. Apabila pada tanggal pelelangan itu, pemberi gadai tidak
melaksanakan kewajibannya, maka barang jaminan tersebut akan dilelang oleh
penerima gadai. Ketentuan tentang lelang ini diatur dalam Pasal 1155
KUHPerdata. Cara melakukan penjualan barang gadai adalah dilakukan di hadapan
umum menurut kebiasaan setempat dan persyaratan yang lazim. Untuk barang-barang
dagangan atau efek, maka penjualan dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan
dengan perantara dua orang makelar yang ahli dalam bidang itu. Tujuan penjulan
di depan umum agar jumlah hutang, bunga, dan biaya yang dikeluarkan dapat
dilunasi dengan penjualan tersebut. Apabila ada kelebihan dari penjualan barang
tersebut, uang sisanya dikembalikan kepada pemberi gadai.
Pelelangan dilakukan apabila
terjadi hal-hal berikut:
a.
Pada
saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang
yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan.
b.
Pada
saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas
waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi
seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari:
a. pokok pinjaman;
b. sewa modal atau bunga;
c. biaya lelang.
a. pokok pinjaman;
b. sewa modal atau bunga;
c. biaya lelang.
Bab
III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Dari
makalah tersebut kita dapat menarik kesimpulan bahwa gadai terjadi karena
adanya unsur-unsur timbulnya hak debitur yang disebabkan perikatan
utang-piutang, dan adanya penyerahan benda bergerak baik berwujud maupun tidak
berwujud sebagai jaminan yang diberikan oleh kriditur. Obyek dari gadai adalah
benda bergerak berwujud dan tidak berwujud dan yang menjadi subyek dari hak gadai
adalah penerima hak gadai (debitur) dan pemberi hak gadai (kreditur), dan
secara hukum orang yang tidak cakap dalam perbuatan hukum tentu saja tidak bisa
melakukan hubungan hukum gadai. Untuk menjaminnya agar gadai bisa dilaksanakan
secara benar,yaitu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik, sehingga tidak
terjadi sengketa dikemudian hari tentu saja si penerima gadai harus memahami
dan melaksanakan kewajibannya, agar tidak terjadi pelelangan barang jaminan dan
sipemberi gadai harus juga mengerti apa yang manjadi hak si penerima gadai.
Demikian
makalah tentang “Gadai” ini dibuat, semoga dapat berguna dan bermanfaat buat
kita semua.
Daftar
Pustaka
Salim HS, H. 2004. Perkembangan
Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soebekti, R. 1991. Jaminan-jaminan
untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya
Bakti.
Saliman, Abdul R. 2005. Hukum
Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh. Jakarta: Kencana Prenada Media
Grup.
Istiqomah, Liliek. 1982. Hak
Gadai atas Tanah sesudah berlakunya Hukum Agraria Nasional. Surabaya: Usaha
Nasional.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan
Umum (Perum) Pegadaian.